MAGETAN (ragamjatim.id) Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) Magetan Suwata yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Irawan menyampaikan jika tahun 2024 bidang pendidikan dasar mendapatkan DAK sebesar 5,5 milyar. Semuanya digunakan untuk keperluan phisik.
" Kami dapat 5,5 M untuk kebutuhan phisik sekolah di bawah bidang Pendidikan dasar," terang Irawan Senin (25/3/2024)
Dijelaskan Irawan dana tersebut untuk digunakan pada 4 sekolah dasar dan 3 Sekolah Menengah Pertama.Saat ini masih dalam proses perencanaan untuk penyelesaian gambar.Tahun ini bidang dikdas hanya mendapatkan untuk kegiatan phisik saja.
Dijelaskan selanjutnya dalam pelaksanaanya nanti bidang Dikdas dan Dikpora akan melakukan monitoring dengan turun langsung meninjau pada sekolah yang mendapatkan program tersebut.
Hal ini untuk mengetahuui progres pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, kesesuaian dengan perencanaan, serta hasil dan manfaat pembangunan anak didik dan masyarakat. Juga memastikan pembangunan selesai tepat waktu. (*)