MOJOKERTO (ragamjatim.id) - Kepala Desa (Kades) penerima dana Bantuan Keuangan khusus Desa (BK Desa) tahun anggran 2024 perlu hati-hati dan jeli dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga usai pelaksanaan pertanggungjawaban tak satupun Kades penerima BKDesa di Kab. Mojokerto yang berurusan dengan Tipikor.
Peringatan penuh kehati-hatian ini diutataran Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat memberi arahan pada sosialisasi bantuan keuangan bersifat khusus pada desa (BK Desa) di di Pendapa Graha Majatama, Pemkab Mojokerto, Jumat (26/4/2024).
Bupati Ikfina menjelaskan besaran anggaran dana BK desa tahun 2024 ini total Rp 71. 262.677,999 Miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD ini dibagikan pada 156 desa yang menyebar di 18 kecamatan. Bantuan tersebut untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur desa serta peningkatan kwalitas SDM guna menyeimbangkan pertumbuhan perekonomian wilayah untuk mewujudkan Kab. Mojokerto yang maju, adil dan makmur.
Ditambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini gencar menyerukan pembangunan daerah pinggiran, desa menjadi prioritas untuk percepatan pembangunan, sehingga terlepas dari daerah tertinggal dan menjadi desa mandiri, yang lebih kompetitif dan bersaing. Karena itu salah satu Program Pemkab. Mojokerto adalah pembangunan peningkatan infrastruktur perdesaan melalalui pemberia BK Desa yang rutin dilakukan.
Menhurt Bupati, agar pemerintahan desa mampu melaksanakan program prioritas, perlu menyususn masterplan/Grand design meski secara bertahap. Sehingga memudahkan desa pada proses perencanaan perdesaan dengan mengoptimalkan tahapan dalam penyususnan yang melibatkan kerwakilan semua masyarakat. Untuk mendapatkan prioritas kesepakatan desa yang mamapu mempercepat target da dan berkelanjutan.
“Pemberian BK Desa 2024 atas usulan desa yang sinergis dengan pokok pikiran DPRD, hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran. Yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam perda.” Jelas Ikfina.
Bupati berharap agar pelaksanaan BK Desa ini dari tahun ke tahun secara adsministrati dan kwalitas konstruksinya semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa ada permasalahan. Oleh karena itu kami mewanti-wanti perlu ada unsur kehati-hatian agar tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan insfrstruktur desa, khususnya bagi kades penerima BK Desa tahun ini.
“Kami tidak ingin para kepala desa dalam membangun Kabupaten Mojokerto yang dimulai dari membangun desanya masing-masing tersandung hukum. Lebih-lebih, kondisi itu kerap terjadi saat sudah tidak menjabat.,”peringatan Bupati
Masih kata Bupati, mengingat bantuan keuangan yang diluncurkan ke desa tahun ini, seluruh pemangku kepentingan, utamanya camat, kades dan perangkat daerah pengampu agar melakukan fasilitasi, verifikasi, monitoring, identifikasi kepada desa penerima BK, sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Perlu diingat bahwa Pemkab. Mojokerto tidak pernh melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah desa untuk memilih penyedia, konsultan perencana mauipun pengawas dan tidak pula meminta timbal balik.
“Anggaran BK Desa tidak diperuntukan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur perdesaan. Harus dilaksanakan olreh Pemdes itu sendiri. Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, agar aman,”jelasnya.
Ditambahkan khusus Bk desa pada APBD 2025 nanti, Pemkab. Mojokerto bahkan meminta BK desa yang disalurkan kepada 299 desa yang tersebar di 18 kecamatan tidak ada yang bersumber dari pokok pikiran DPRD. Sedangkan untuk pokit bakal dialihkan ke dinas PUPR, karena PR-nya juga masih banyak.
''BK desa yang disalurkan nanti, murni dari Pemkab Mojokerto. Saya komitmen membangun Kabupaten Mojokerto, membangunnya dimulai dari desa. Tetapi saya ingin berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada masalah,'' tukas Bupati Ikfina.(*)