SURABAYA (ragamjatim.id) - Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan Ahmad Muhdlor Ali masih menjadi Bupati Sidoarjo, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pj Gubernur juga mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari KPK terkait penetapan Muhdlor sebagai tersangka. “Surat dari KPK belum saya terima,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024).
Karena belum ada surat resmi, maka tidak perlu ada langkah nonaktif atau tindakan apapun sebelum ada kekuatan hukum tetap. “Artinya, Bupati Sidoarjo masih Muhdlor,” ujarnya.
Untuk menunjuk Plt atau Pj membutuhkan waktu lama, dan setelah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, baru Pemprov Jatim akan memutuskan langkah lanjutan.
Menjawab pertanyaan tidak hadirnya Muhdlor dalam acara Halal Bi Halal. Adhy Karyono menyatakan bahwa itu lebih baik, daripada nanti menjadi target operasi (TO) para wartawan. “Dia tidak datang itu lebih baik, mungkin dia mempersiapkan diri,” katanya.
Pemprov kini fokus pada proses administrasi 500 pejabat yang belum lama gagal dilantik karena perintah Kemendagri. Adhy Karyono menyatakan bahwa Pemprov Jatim sudah berkirim surat ke mendagri agar segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Sidoarjo.
Pada surat mendagri dijelaskan, bahwa untuk mengangkat kembali pejabat harus ada rekomendasi dari Mendagri. Karena itu, pihaknya berkirim surat agar segera ada proses administrasi untuk para pejabat tersebut.
“Ini urgent yang harus dilakukan agar tidak ada kekosongan pejabat. Khususnya Sekretaris Pemkab. Mudah mudahan segera ada jawaban dari Kemendagri,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. (*)