Mojokerto (ragamjatim.id) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Polres Mojokerto Kota merilis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis pil double L. “Pada Rabu, tanggal 1 Mei sekira pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Gedeg (Kabupaten Mojokerto) diamankan AK kemudian dikembangkan ke dua orang tersangka lainnya,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024).
Dari sebuah rumah tersebut, petugas Satnatkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang tersangka, GRS (24), AK (31) dan MS (30). GRS merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada November 2023 lalu, sementara MS (30) juga merupakan residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.
“Barang bukti yang kita sita adalah 10 karton isi 1 ribu pil double L dan 1 botol berisi 1 ribu pil double L total 1.001.000 butir obat keras dan berbahaya, sabu seberat 1,22 gram serta dua buah mobil yang digunakan mengangkut barang bukti narkoba yakni Daihatsu Luxio, Daihatsu pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut, lanjut Kapolres Mojokerto Kota, ketiganya menjalankan bisnis peredaraan gelap narkoba tersebut kurang lebih satu tahun. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp125 ribu setiap 1 ribu butir. Petugas masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Nilai ekonimis dari barang bukti yang kita sita, 1 butir Rp3 ribu sehingga 1 juta butir senilai Rp3 miliar lebih. Dari 1 juta butir pil double L yang kita amankan, estimasi dari Satnatkoba kita berhasil mengamankan 1 juta jiwa yang akhirnya bisa kita jauhkan dari narkoba. Pasal 435 sub Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.
Khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.